1. Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
2. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya
3. Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
4. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pengertian Pemerintah tersebut diatas adalah Pemerintah Pusat, sedangkan pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota; dan Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah daerah. Warga Negara adalah warga negara
Menurut UU Sistim Pendidikan Nasional, sudah jelas bahwa semua pihak berusaha memajukan pendidikan di
Tidak ada komentar:
Posting Komentar