Selasa, Desember 22, 2009

wajib belajar

Pendidikan.blog. Wajib Belajar, menurut pasal 34 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah sebagai berikut:

1. Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.

2. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya

3. Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat

4. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Pengertian Pemerintah tersebut diatas adalah Pemerintah Pusat, sedangkan pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota; dan Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah daerah. Warga Negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan pengertian Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Menurut UU Sistim Pendidikan Nasional, sudah jelas bahwa semua pihak berusaha memajukan pendidikan di Indonesia, baik dari pemerintah maupun nonpemerintah. Suatu usaha mulia yang perlu didukung, demi generasi masa depan bangsa Indonesia yang baik, adil sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar