Kamis, Mei 20, 2010

guru profesional

Pendidikan.Giriwoyo.blog. Guru profesional adalah guru yang mampu meramu kualitas dan integritasnya. Mereka tidak hanya memberikan pembelajaran bagi peserta didiknya tapi mereka juga harus menambah pembelajaran bagi mereka sendiri karena zaman terus berubah. Guru Profesional harus terus meningkatkan kemampuan serta keterampilannya dalam berbagai bidang. Guru yang profesional merupakan harapan dari setiap orang, terutama mereka yang terlibat langsung dalam dunia pendidikan. Hal ini lebih jelas ditegaskan dalam Undang Undang Guru dan Dosen (UUGD) yakni UU No. 14 Tahun 2005. Undang Undang tentang Guru dan Dosen mampu memberi gambaran arah paradigma baru dunia pendidikan.UUGD merupakan dasar hukum guru menjadi Guru profesional. UUGD memberi perhatian dan perlindungan khusus terhadap mutu dan kesejahteraannya. Dalam dunia pendidikan UUGD disahkan sebagai undang-undang untuk peningkatan mutu guru demi menjamin peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Untuk menjadi guru professional, menurut UU RI No. 20/2003 tentang Sisdiknas, UU RI No 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah RI No 19/2005 tentang Standar nasional Pendidikan, harus memiliki 2 kreteria utama yaitu :
1. Kualifikasi Akademik.
Syarat menjadi guru profesional menurut perspektif UUGD adalah harus memiliki kualifikasi akademik yang sesuai, yaitu minimal Sarjana atau Diploma IV
2. Kompetensi Dasar Guru.
Kompotensi guru sebagaimana dijabarkan pada pasal 10 ayat 1 adalah menyangkut kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Adapun salah satu ciri guru yang profesional adalah memiliki Wawasan Kependidikan. Seorang guru dapat meningkatkan wawasan sebagai ahli pendidikan maupun pendidik dan pengelola pendidikan. Apabila dijelaskan lebih rinci, wawasan kependidikan adalah luas, antara lain guru mempunyai wawasan :
1. Pandangan tentang Pendidikan
2. Tentang Hakekat Manusia
3. Faktor Pendidikan
4. Konsep Pendidikan Sepanjang hayat
5. Hubungan Kebudayaan dan Pendidikan
Selain guru dituntut mempunyai wawasan kependidikan yang luas, seorang guru juga harus memahami Dasar Dasar Didaktik, yaitu ilmu tentang mengajar, tentang cara cara menyampaikan bahan pelajaran agar dikuasai dan dimiliki oleh siswa. Banyak diantara guru adalah seorang yang pandai dalam ilmu, akan kuran dan tidak memiliki prinsip didaktik. Mereka mengajar dengan sengat, semua ilu dikeluarkan, tetapi murid mengalami kesulitan dan menerima pembelajaran tersebut. Oleh karena itu, dalam praktek di lapangan, seorang guru dikatakan profesional apabila telah menunjukkan tiga hal, yakni
1. menguasai materi
2. profesional dalam menyampaikan materi
3. berkepribadian matang.
Ketiga hal tersebut diatas, saling kait-mengait dan saling dukung untuk meningkatkan kinerja pembelajaran. Ketiga hal tersebut turut serta dalam menentukan tingkat keberhasilan dan kesesuaian hasil belajar siswa dengan tujuan yang telah ditentukan. UUGD diharapkan mampu meningkatkan pendidikan di Indonesia, sehingga generasi mendatang, merupakan generasi yang sungguh sungguh berkualitas.